Selasa, 28 Agustus 2018

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, telah disepakati bersama antara:
1.      JOJOJO, beralamat Jl. Dr. Mansyur, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.       HENDRA GINTING SUKA, beralamat Jl. Kapten Muslim/Budi Luhur No. 34 Medan Helvetia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Kedua belah pihak dengan ini telah saling setuju dan mufakat untuk membuat suatu perjanjian sewa/kontrak bangunan Rumah dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syrata di bawah ini:
PASAL 1
Rumah Yang Disewakan
Yang dimaksud Bangunan Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini adalah sebuah bangunan Rumah yang terletak di Jl. Kapten Muslim/Budi Luhur Kota Medan lengkap dengan instalasi listrik dari PLN dan Air dari PDAM. Dimana dalam satu rumah hanya diperbolehkan 4 orang saja.

PASAL 2
Jangka Waktu
Jangka waktu sewa Bangunan Rumah seperti tersebut dalam pasal 1 di atas berlaku untuk 1 (satu) tahun mulai                 (                           ) sampai dengan                   (                           ).

PASAL 3
Harga Sewwa dan Cara Pembayaran
Harga sewa selama jangka waktu seperti dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebesar Rp. 11.000.000,-/12.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibayarkan pada saat perjanjian ini ditandatangani. Pajak di tanggung Pihak Pertama.
PASAL 4
Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak
a.       PIHAK KEDUA wajib membayar tagihan rekening listrik setiap bulan, untuk pemakaian selama jangka waktu               (                   ) sampai dengan                  (                          ).
b.      Biaya kebersihan, sebesar Rp. 25.000 setiap bulannya selama jangka waktu sewa/kontrak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
c.       Pajak bumi dan bangunan menjadi kewajiban dari PIHAK PERTAMA.
d.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewakan/dikontrakkan dengan sebaik-baiknya dan mempergunakannya menurut sifat dan peruntukannya, yaitu sebagai layaknya rumah.
e.       Apabila timbul atau terjadi kerusakan atas Bangunan Rumah tersebut pada Pasal 1, yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memperbaikinya agar PIHAK KEDUA dapat mempergunakan bangunan rumah sebagaimana mestinya.
f.       Segala perbuatan dan kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA di bangunan rumah tersebut pada pasal 1 selama masa sewa di luar tanggung jawab oleh PIHAK PERTAMA.
g.      Apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka segala biaya perbaikan pembangunan yang menjadi beban PIHAK KEDUA.
h.      Apabila selama masa sewa PIHAk KEDUA menunggak pemakaian sarana air, dan listrik maka seluruh biaya penyambungan kembali dan pembayaran seluruh biya tunggakan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
i.        Hak sewa menyewa dapat dialihkan kepada PIHAK KEDUA kepada PIHAK LAIN dikemudian hari tanpa ada penambahan biaya sewa/kontrak dan ketentuan lainnya. Pemberitahuan pengalihan hak sewa kepada PIHAK LAIN harus dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 minggu sebelum ditempati.
j.        PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa bangunan rumah tersebut pada pasal 1 adlaah benar hak miliknya dan mempunyai hak untuk menyewakan bangunan rumah tersebut.
k.      PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa selama perjanjian ini berlaku PIHAK KEDUA dapat mempergunakan bangunan rumah tersebut pada Pasal 1 dengan tidak mendapat gangguan dari pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada PIHAK PERTAMA, ahli warisnya atau siapa saja yang menyatakan memiliki hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut.

PASAL 5
Saat Berakhirnya Jangka Waktu
a.       Atas persetujuan kedua belah pihak perjanjian sewa/kontrak bangunan rumah ini dapat diperpanjang lagi dengan harga sewa/kontrak dan jangka waktu yang akan ditentukan dikemudian hari. Dengan ketentuan PIHAK KEDUA harus memberitahukan keinginan memperpanjang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa sewa/kontrak berakhir.
b.      Apabila masa sewa/kontrak berakhir dan tidak ada maksud memperpanjang masa sewanya, maka PIHAK KEDUA akan menyerahkan bangunan rumah tersebut pada pasal 1 dalam keadaan baik dan bersih.
c.       Apabila masa sewa/kontrak berakhir dan tidak ada maksud memperpanjang masa sewanya, maka PIHAK PERTAMA akan member tambahan waktu 1 (satu) minggu setelah masa sewa/kontrak dan apabila PIHAK KEDUA tetap menghungi bangunan rumah tersebut pada Pasal 1, maka PIHAK PERTAMA berhak meminta bangunan yang berwenang untuk melaksanakan pengosongan rumah tersebut.

PASAL 6
Perselisihan
Apabila terdapat perbedaan atau sengketa mengenai perjanjian ini maka akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kota Medan.
PASAL 7
Lain-Lain
a.       PIHAK KEDUA tidak diperkenankan merubah atau menambahkan pada apa yang disewakan tanpa persetujuan/ijin atau sepengetahuan dari PIHAK PERTAMA.
b.      Jika ijin perubahan/penambahan dibebankan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan pada waktu berakhir masa sewa/kontrak.
PASAL 8
Penutup
Demikian surat perjanjian sewa/kontrak ini disetujui dan ditandatangani di atas materai yang cukup oleh kedua belah pihak, dibuat rangkap dua dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK KEDUA





(                                               )

Medan,                 /
PIHAK PERTAMA





( HENDRA GINTING SUKA)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar