Rabu, 29 Agustus 2018

STOP KEKERASAN PADA ANAK


STOP KEKERASAN PADA ANAK

Anak adalah harta yang tidak ternilai harganya bagi orang tua anak hadir sebagai amanah bagi orang tua untuk dirawat, dijaga dan didik sebaik-baiknya. Anak merupakan generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang, tentunya perlu mendapatkan perhatian dan pendidikan yang baik agar potensi-potensi yang mereka miliki dapat tersalurkan dan berkembang sebagaimana mestinya, sehingga akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang memiliki berbagai macam kemampuan serta keterampilan yang bermanfaat bagi kehidupan kelak. 

Oleh sebab itu pihak keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat harus ikut berperan penting dan bertanggung jawab dalam memberikan berbagai bimbingan/arahan yang tepat sehingga akan tercipta generasi yang tangguh dan berkualitas dimasa yang akan datang. Namun, dalam dunia anak terjadi berbagai macam fenomena negatif yang menyeramkan mengusik kehidupannya. Berbagai penyimpangan sosial yang ada dalam masyarakat sekarang ini semakin banyak terjadi dan sebagian besar menimpa anak baik perempuan maupun laki-laki. Walaupun undang-undang tentang penyimpangan tersebut telah diterbitkan, akan tetapi para pelaku penyimpangan sosial tetap saja berani untuk melakukan aksinya dimana pun, kapan pun dan kepada siapa pun, terutama anak-anak yang dianggap sebagai mahluk lemah yang gampang diperdaya. Anak adalah incaran mangsa dari para pelaku seksual. Salah satunya adalah masalah pelecehan seksual yang lagi marak terjadi disekitar kita, Pelecehan atau kekerasan seksual menjadi isu menarik dan penting untuk dibahas.
Ironisnya, rata-rata korban/sasaran dari pelecehan atau kekerasan seksual tersebut adalah anak-anak yang tak berdaya. Menurut data yang dikumpulkan dan dianalisa oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada bulan November tahun 2014 tercatat 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak. Hampir separuh kasus merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan data KPAI dari bulan Januari hingga April 2014, terdapat 622 laporan kasus kekerasan terhadap anak. 
Maraknya pelecehan seksual yang terus menerus terjadi mengakibatkan keresahan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman tentang pelecehan seksual perlu untuk dipelajari secara mendalam sehingga mulai dari keluarga, lembaga-lembaga pendidikan dan masyarakat juga paham dan mampu untuk ikut berperan dalam pemberantasan perilaku pelecehan seksual. 
Bukan hanya untuk para pelaku yang terkadang iseng atau tergoda dengan indvidu yang dilecehkan, namun individu yang menjadi korban juga harus tahu bagaimana penampilan, sikap dan perilaku yang seharusnya dilakukan sehingga tidak menimbulkan hasrat-hasrat para pelaku kejahatan seksual untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak, jadi orang tua harus lebih menyadari dan mengantisipasi segala bentuk yang dapat menimbulkan keinginan jahat dari pelaku terhadap anak, Orang tua mempunyai andil yang sangat besar terhadap anak dimana orang tua harus melindungi anaknya dari segala bentuk kejahatan,  Karna sebenarnya pelecehan seksual sendiri dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun internal dari sisi pelaku maupun korban.
Pelecehan seksual adalah tindakan melecehkan atau merendahkan orang lain baik secara verbal maupun non verbal untuk memenuhi kebutuhan seksual para pelaku sehingga akibatnya adalah keresahan diri korban baik yang bersifat fisik maupun psikis karena adanya pemaksaan yang tidak dapat diterima. Ada banyak bentuk pelecehan seksual terhadap anak seperti dicabuli, digauli, sampai dengan diperkosa. Namun apapun bentuk modus operasi yang dilakukan, yang pasti semuanya merupakan bentuk kejahatan terhadap anak dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan.
Sungguh Ironisnya Pelaku pelecehan seksual bukan saja dilakukan oleh orang yang tidak dikenal melainkan bisa dilakukan oleh orang terdekat sekalipun baik orang tua atau keluarga, kerabat, teman, guru, tetangga, para pegawai maupun dari berbagai lapisan masyarakat. Jadi para pelaku bisa dari berbagai golongan baik itu yang paling dekat dengan korban bahkan yang belum dikenal sama sekali. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja seperti dirumah, disekolah, di bus, di taman, dan ruang publik lainnya. baik siang maupun malam pelaku pelecehan seksual tetap berani melakukan aksinya walaupun ditempat umum sekalipun. Dalam melakukan aktivitas apapun, bisa terjadi pelecehan seksual yang tidak diinginkan dengan tempat dan waktu yang tidak tentu.
Ironisnya lagi Banyak kasus yang terjadi dalam beberapa tahun ini dimana maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di ruang publik lingkungan pendidikan seperti sekolah dimana lembaga pendidikan yang seharusnya tempat berlangsungnya proses pendidikan menjadi tempat yang disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga hal ini sangat memberikan dampak yang besar bagi korban maupun pihak lembaga pendidikan sendiri yang tercoreng citranya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,  Keadaan trauma yang ditimbulkan sebagai dampak dari kejadian pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat terlihat dari perilaku korban.  Kasus seperti ini biasanya menimbulkan trauma terhadap anak sehingga dampaknya anak menjadi takut untuk pergi ke sekolah hal ini yang menjadi masalah yang dialami dalam dunia pendidikan, dimana Seorang anak yang sedang dalam keadaan trauma biasanya menunjukkan adanya penurunan derajat aktivitas, penurunan minat sosialisasi, mengalami mimpi buruk, tertutup, murung,  peningkatan perilaku cemas atau takut akan hal-hal yang sebelumnya, bahkan kesulitan tidur, hal yang lebih parah anak kehilangan masa depan akibat trauma yang berkepanjangan , bahkan bisa sampai bunuh diri dan lebih parahnya dimasa yang akan datang dia bisa melakukan hal yang negatif. 
Jika hal tersebut tidak segera tertangani, maka berdampak sangat besar dalam tumbuh kembang anak. Pelecehan/kekeran seksual tersebut mengakibatkan trauma pada anak. Trauma dapat disembuhkan namun tidak dapat dilupakan. Artinya adalah, kita tidak mungkin membuat seseorang lupa 100% dengan apa yang pernah ia alami, apalagi jika peristiwa tersebut memberikan kesan yang mendalam bagi dirinya.
Penanganan untuk anak korban pelecehan dilakukan bukan bertujuan agar anak lupa bahwa ia pernah mengalami hal tersebut, melainkan agar anak tetap dapat beraktivitas sesuai dengan usia dan kemampuannya, meskipun ia masih mengingat peristiwa pelecehan yang ia alami. Faktor yang berperan penting dalam proses pemulihan adalah dukungan yang diberikan oleh lingkungan sosial. Seperti lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat harus dapat merangkul serta mengobati segala trauma dan dampak fisik yang anak tersebut dapatkan sehingga anak yang memiliki trauma dapat pulih dengan berjalannya waktu. Dan peran aktif dari pemerintah yang harus secara tegas dan cepat dalam mengantisipasi dan menanggani masalah kekerasan terhadap anak. Dimana, mungkin perlu adanya banyak sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya seks education. Sehingga masyarakat mengetahui dan dapat mengantisipsi terjadinya pelecehan seksual, orang tua paling berperan penting bagi anak dimana orang tua bisa memupuk pemahaman kepada anak seperti:
1.   Tumbuhkan keberanian pada anak agar anak tidak takut.
2.   Memberikan pakaian yang tidak terlalu terbuka agar tidak memancing keinginan dari pelaku seksual untuk berbuat jahat.
3.   Memperkenalkan fungsi organ intim agar anak paham dan mengetahui apa yang harus dijaga.
4.   Mengajarkan nilai-nilai agama agar terpupuk didlm hatinya akan nilai-nilai agama.
5.   Jalin komunikasi dengan anak agar memudahkan orang tuan mengontrol. lalu selanjutnya pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan sangsi kepada para pelaku agar tidak ada lagi penindasan, pelecehan dan kekerasan terhadap anak agar masa depan anak sebagai calon generasi bangsa dimasa yang akan datang tidak terampas haknya.

Selasa, 28 Agustus 2018

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, telah disepakati bersama antara:
1.      JOJOJO, beralamat Jl. Dr. Mansyur, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.       HENDRA GINTING SUKA, beralamat Jl. Kapten Muslim/Budi Luhur No. 34 Medan Helvetia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Kedua belah pihak dengan ini telah saling setuju dan mufakat untuk membuat suatu perjanjian sewa/kontrak bangunan Rumah dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syrata di bawah ini:
PASAL 1
Rumah Yang Disewakan
Yang dimaksud Bangunan Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini adalah sebuah bangunan Rumah yang terletak di Jl. Kapten Muslim/Budi Luhur Kota Medan lengkap dengan instalasi listrik dari PLN dan Air dari PDAM. Dimana dalam satu rumah hanya diperbolehkan 4 orang saja.

PASAL 2
Jangka Waktu
Jangka waktu sewa Bangunan Rumah seperti tersebut dalam pasal 1 di atas berlaku untuk 1 (satu) tahun mulai                 (                           ) sampai dengan                   (                           ).

PASAL 3
Harga Sewwa dan Cara Pembayaran
Harga sewa selama jangka waktu seperti dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebesar Rp. 11.000.000,-/12.000.000 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibayarkan pada saat perjanjian ini ditandatangani. Pajak di tanggung Pihak Pertama.
PASAL 4
Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak
a.       PIHAK KEDUA wajib membayar tagihan rekening listrik setiap bulan, untuk pemakaian selama jangka waktu               (                   ) sampai dengan                  (                          ).
b.      Biaya kebersihan, sebesar Rp. 25.000 setiap bulannya selama jangka waktu sewa/kontrak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
c.       Pajak bumi dan bangunan menjadi kewajiban dari PIHAK PERTAMA.
d.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewakan/dikontrakkan dengan sebaik-baiknya dan mempergunakannya menurut sifat dan peruntukannya, yaitu sebagai layaknya rumah.
e.       Apabila timbul atau terjadi kerusakan atas Bangunan Rumah tersebut pada Pasal 1, yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memperbaikinya agar PIHAK KEDUA dapat mempergunakan bangunan rumah sebagaimana mestinya.
f.       Segala perbuatan dan kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA di bangunan rumah tersebut pada pasal 1 selama masa sewa di luar tanggung jawab oleh PIHAK PERTAMA.
g.      Apabila ada kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka segala biaya perbaikan pembangunan yang menjadi beban PIHAK KEDUA.
h.      Apabila selama masa sewa PIHAk KEDUA menunggak pemakaian sarana air, dan listrik maka seluruh biaya penyambungan kembali dan pembayaran seluruh biya tunggakan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
i.        Hak sewa menyewa dapat dialihkan kepada PIHAK KEDUA kepada PIHAK LAIN dikemudian hari tanpa ada penambahan biaya sewa/kontrak dan ketentuan lainnya. Pemberitahuan pengalihan hak sewa kepada PIHAK LAIN harus dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 minggu sebelum ditempati.
j.        PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa bangunan rumah tersebut pada pasal 1 adlaah benar hak miliknya dan mempunyai hak untuk menyewakan bangunan rumah tersebut.
k.      PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa selama perjanjian ini berlaku PIHAK KEDUA dapat mempergunakan bangunan rumah tersebut pada Pasal 1 dengan tidak mendapat gangguan dari pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada PIHAK PERTAMA, ahli warisnya atau siapa saja yang menyatakan memiliki hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut.

PASAL 5
Saat Berakhirnya Jangka Waktu
a.       Atas persetujuan kedua belah pihak perjanjian sewa/kontrak bangunan rumah ini dapat diperpanjang lagi dengan harga sewa/kontrak dan jangka waktu yang akan ditentukan dikemudian hari. Dengan ketentuan PIHAK KEDUA harus memberitahukan keinginan memperpanjang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa sewa/kontrak berakhir.
b.      Apabila masa sewa/kontrak berakhir dan tidak ada maksud memperpanjang masa sewanya, maka PIHAK KEDUA akan menyerahkan bangunan rumah tersebut pada pasal 1 dalam keadaan baik dan bersih.
c.       Apabila masa sewa/kontrak berakhir dan tidak ada maksud memperpanjang masa sewanya, maka PIHAK PERTAMA akan member tambahan waktu 1 (satu) minggu setelah masa sewa/kontrak dan apabila PIHAK KEDUA tetap menghungi bangunan rumah tersebut pada Pasal 1, maka PIHAK PERTAMA berhak meminta bangunan yang berwenang untuk melaksanakan pengosongan rumah tersebut.

PASAL 6
Perselisihan
Apabila terdapat perbedaan atau sengketa mengenai perjanjian ini maka akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kota Medan.
PASAL 7
Lain-Lain
a.       PIHAK KEDUA tidak diperkenankan merubah atau menambahkan pada apa yang disewakan tanpa persetujuan/ijin atau sepengetahuan dari PIHAK PERTAMA.
b.      Jika ijin perubahan/penambahan dibebankan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan pada waktu berakhir masa sewa/kontrak.
PASAL 8
Penutup
Demikian surat perjanjian sewa/kontrak ini disetujui dan ditandatangani di atas materai yang cukup oleh kedua belah pihak, dibuat rangkap dua dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK KEDUA





(                                               )

Medan,                 /
PIHAK PERTAMA





( HENDRA GINTING SUKA)



Sabtu, 04 Agustus 2018

Modus Pencurian Anak

Belakangan ini, penculikan anak semakin marak terjadi. Bahkan dalam 2 tahun terakhir, kasus penculikan anak meningkat 2 kali lipat. Banyak orang tua tidak tahu tentang taktik penculikan yang satu ini. Pelaku sangat berani, walaupun Anda orang tuanya berada di samping.

Baru-baru ini, ada seorang netizen membagikan kejadian yang dialaminya ke internet guna menghimbau orang tua lain untuk berhati-hati jika bertemu orang tak dikenal yang seakan "terlalu ramah". Begini ceritanya:

Baru kemarin saya bawa anak saya pulang ke rumah ibu saya. Kita naik kereta. Di samping saya duduk seorang ibu-ibu, usianya kira-kira sudah 60 tahun. Sepertinya dia bawa cucu, usianya kira-kira 7-8 tahun.

Selama perjalanan, ibu ini ngobrol terus sama saya. Bukan cuma itu, dia juga mengingatkan saya kalau di kereta banyak orang, harus perhatiin barang bawaan. Cucunya juga kadang main-main sama anak saya.

Anak saya perempuan baru mau genap 1 tahun. Ibu itu tanya-tanya anak saya umur berapa, kapan lahir, lahir di mana, berat badannya, bla bla bla, terus dia juga cerita tentang cucu dia.

Saya pikir dia cuma ajak ngobrol biasa, namanya ibu-ibu, duduk di kereta, kebetulan sama-sama bawa anak, yah ngobrol.

Dia juga tanya anak saya minum susu apa, seberapa sering, yah saya jawab aja.

Tapi entah kenapa semakin lama pertanyaannya semakin aneh… makin mendalam dan mendetil. Masa dia tanya anak saya lahir jam berapa? Saya pikir ini kurang bagus untuk orang lain tahu yah, jadi saya bilang saya lupa.

Terakhir, dia tanya anak saya siapa namanya. Yah saya kasih tahu nama panggilan anak saya, tapi dia tanya NAMA LENGKAP!

Di sini saya sudah semakin curiga. Merasa ada yang tidak beres, saya pun memberitahukan nama palsu.

Sebelum sampai stasiun, saya pamit ke toilet. Ibu itu malah menawarkan saya untuk menitipkan anak kepadanya. Dalam hati saya sudah sangat curiga. Saya ingin mencari tempat duduk di tempat lain, namun sudah penuh semua, jadi terpaksa saya kembali lagi duduk di samping ibu itu. Kelihatan sekali dia menunggu saya di kursi itu sampai saya kembali.

Turun di stasiun, ibu itu bantu saya bawa koper tanpa disuruh. Kita jalan bareng sampai pintu luar stasiun. Dia tanya apakah saya ada yang jemput. Saya bilang tidak… (padahal ada)

TIba-tiba, ibu itu mau gendong anak saya. Dia bilang terima kasih sudah menjaga "cucunya".

Saya langsung kaget. Saya bilang, "Ibu! Ini apa-apaan sih!?"

Anak laki-laki yang ikut di sampingnya pun, "Orang jahat! Kembalikan adik saya!"

Saya langsung syok anak kecil itu ngomong begitu. Banyak orang liatin saya, kirain saya culik anak. Tiba-tiba ada satu cewek datang, panggil nama anak saya (nama palsu yang tadi saya kasih tahu) dan bilang, "Duh kamu ke mana aja dari tadi ibu cari-cari! Ayo kita pulang!"

Dia ngotot mau gendong anak saya. Saya langsung naik taksi yang ada di depan gerbang, tapi ngerinya, wanita ini ikut naik. Dia tarik-tarik anak saya. Saya peluk anak saya erat-erat. Anak saya pun nangis.

Di tengah kekacauan seperti ini, pak supir juga gak berani jalan. Saya cuma bisa turun lagi dan menghadapi wanita itu. Mendengar tangisan anak saya, semua orang berhamburan keluar, kirain saya culik anak.

Anak kecil itu bilang, "Bu, kembaliin adik saya cepet! Kita mau pulang!"

Saya bilang, "Apa-apaan kalian!? Ini anak saya!"

Tangan dan kaki saya sudah bergemetar. Hati saya sudah dag dig dug, takut anak saya diambil sama mereka. Bagaimana pun, dua lawan satu.

Tiba-tiba, ada orang yang manggil. Pas saya lihat, ternyata itu bapak sama ibu! Mereka datang jemput saya!

"Ada apa ini rame-rame begini!?", tanya bapak.

"Itu pak, mereka mau culik anak, bilang ini anak mereka!"

"Ini anak saya kok!", bela wanita itu. Saya tahu tanggal lahirnya, golongan darahnya, namanya….. dan lain-lain, semua ia sebutkan satu-satu.

Saya pikir, Astaga…. Itu kan yang tadi informasi tentang anak saya yang saya kasih tahu ibu-ibu itu di kereta. Saya pikir cuma sekedar ngobrol, gak nyangka bisa jadi seperti ini! Untung saya kasih tahu nama palsu anak saya.

"Kalau gitu, nama anak saya siapa?", teriak saya.

"Nadin!", sahut mereka.

"Bukan! Nama anak saya putri! Nadin itu nama palsu!", teriak saya.

Semua orang yang di sana, termasuk 2 wanita itu pun hanya bisa terdiam.

Saya langsung semprot, "Kalian ini masih punya hati nurani gak!? Bisa-bisanya ajak anak kecil untuk ikut bohong sama kalian culik anak orang! Dosa tahu gak!? DOSA!"

Mereka langsung diam gak berani ngomong sepatah kata pun. Saya langsung naik mobil didampingi ayah dan ibu saya lalu pergi.

Duduk di mobil, badan saya masih gemetaran. Air mata saya mulai bercucuran. Saya peluk erat-erat putri saya. Kalau saja ayah dan ibu tidak datang tepat waktu… bisa-bisa anak saya beneran direbut sama dua orang itu...

Setelah sampai di rumah, sudah agak tenang, kami langsung lapor polisi. Ternyata polisi juga bilang kalau akhir-akhir ini kerap terjadi penculikan anak. Mungkin ini adalah salah satu cara yang mereka gunakan, menargetkan ibu muda yang bawa anak, pura-pura dekat dan mencari kesempatan untuk mengambil anak ketika sang ibu tidak memperhatikan. Untung dari awal saya tidak pernah lengah melepaskan kedua mata dari putri saya.

Dengar-dengar belum lama ini juga ada kejadian anak diculik di pasar. Seorang ibu tua tak dikenal datang ke seorang ibu yang lagi bawa anak dan bilang, "Ternyata kamu di sini!" Tiba-tiba seorang pria tak di kenal seumuran ibu muda itu datang dan langsung menampar ibu muda itu dan mendorongnya.

"Udah tau anak sakit masih dibawa keluar!", bentak laki-laki itu.

Ibu tua itu pun langsung gendong bayinya yang ada di dorongan dan ngomel-ngomel, "Anak udah sakit gini masih dibawa keluar juga… Mana ada ibu macam ini!?"

Ibu tua itu bawa anak pergi duluan, sedangkan laki-laki itu masih di sana marahin sang ibu yang tidak tahu apa-apa dan tak berdaya menghadapi laki-laki sebesar itu seorang diri.

Terakhir, laki-laki itu naik motor lalu pergi. Ibu itu cuma bisa menangis kebingungan bilang anaknya diculik, tapi gak ada yang peduli. Orang-orang kirain itu cuma masalah keluarga, pasangan lagi berantem. Sampai beberapa saat kemudian baru tahu ternyata ada anak diculik. Anak itu juga kira-kira berusia 10 bulan.

Kalau didengar-dengar, saya gak nyangka kalau hal ini akan benar-benar terjadi pada saya. Sebagai orang tua, kita tidak boleh lengah. Kalau menjumpai orang tak dikenal yang tiba-tiba nyapa, sok kenal sok dekat, tanya-tanya hal yang kedengarannya aneh atau minta gendong anak sebentar, TOLONG JANGAN! Kita tidak akan pernah tahu apa maksud orang di belakang, untuk itu dengan mengantisipasi dan menjaga jarak adalah satu-satunya hal yang bisa kita lakukan.😭